Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjalanan Panjang Kasus Buni Yani, Edit Video Hingga 1,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 02-Feb-2019

Erzal Syahreza 1512

Share

Buni Yani, UU ITE, Ahok, Polisi, Aparat, Penegak Hukum, Polda, Lampung, Lampung Raya, Info Lampung, Info Bandar Lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Jalan panjang proses hukum Buni Yani berakhir sudah. Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Eksekusi Buni Yani diputuskan setelah penolakan kasasi yang diketuk pada 22 November 2018. MA memutuskan Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.

Atas putusan MA, Buni Yani mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan. Namun Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi. Buni Yani meminta eksekusi ditangguhkan karena dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan kasasi.

Berikut rangkaian proses hukum Buni Yani:

23 November 2016

Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Buni Yani diduga menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

5 Desember 2016

Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

13 Desember 2016

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16535


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved