JAKARTA (Lampungpro.com): Jalan panjang proses hukum Buni Yani berakhir sudah. Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Eksekusi Buni Yani diputuskan setelah penolakan kasasi yang diketuk pada 22 November 2018. MA memutuskan Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.
Atas putusan MA, Buni Yani mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan. Namun Buni Yani berencana mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi. Buni Yani meminta eksekusi ditangguhkan karena dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan kasasi.
Berikut rangkaian proses hukum Buni Yani:
23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Buni Yani diduga menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
5 Desember 2016
Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
13 Desember 2016
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16535
EKBIS
9212
Lampung Selatan
5050
Bandar Lampung
4855
Bandar Lampung
4723
267
04-Apr-2025
335
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia