Dalam forum RDP, Gubernur Mirza mengusulkan tiga langkah terstruktur:
1. Jangka pendek: Penetapan harga acuan nasional Rp1.350/kg dengan kadar pati standar 24 persen, serta penerapan bea masuk anti-dumping terhadap tapioka impor.
2. Jangka menengah: Pengendalian impor lewat kebijakan larangan terbatas (Lartas), serta pengembalian subsidi pupuk dan bibit.
3. Jangka panjang: Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan BUMDes, dengan pola kemitraan berkelanjutan bersama industri.
“Pemerintah harus hadir dalam seluruh rantai pasok singkong, dari budidaya, produksi, hingga pengolahan dan pemasaran,” ujar Mirza, sembari mencontohkan skema kemitraan di Mesuji sebagai model yang bisa direplikasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga beli singkong minimal Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 30 persen. Instruksi ini berlaku sampai kebijakan nasional ditetapkan, dan bersifat wajib diikuti seluruh perusahaan tapioka.
Kebijakan ini menindaklanjuti SK Dirjen Tanaman Pangan Kementan Nomor 0375/TP.100/C/02/2025, yang mewajibkan standarisasi alat ukur kadar pati dan pengawasan rafaksi oleh dinas metrologi kabupaten/kota.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
884
Jalan Jalan
433
263
27-Jun-2025
272
27-Jun-2025
229
27-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia