Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perjuangan Tanpa Lelah Gubernur Mirza Benahi Carut-Marut Tata Niaga Singkong di Lampung, ini Solusinya
Lampungpro.co, 27-Jun-2025

Amiruddin Sormin 628

Share

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyuarakan pembenahan tata niaga singkong dalam RDP bersama Baleg DPR RI, Rabu (25/6/2025), di Jakarta | FOTO: DOK. PEMPROV LAMPUNG

Dalam forum RDP, Gubernur Mirza mengusulkan tiga langkah terstruktur:

1. Jangka pendek: Penetapan harga acuan nasional Rp1.350/kg dengan kadar pati standar 24 persen, serta penerapan bea masuk anti-dumping terhadap tapioka impor.

2. Jangka menengah: Pengendalian impor lewat kebijakan larangan terbatas (Lartas), serta pengembalian subsidi pupuk dan bibit.

3. Jangka panjang: Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan BUMDes, dengan pola kemitraan berkelanjutan bersama industri.

“Pemerintah harus hadir dalam seluruh rantai pasok singkong, dari budidaya, produksi, hingga pengolahan dan pemasaran,” ujar Mirza, sembari mencontohkan skema kemitraan di Mesuji sebagai model yang bisa direplikasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga beli singkong minimal Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 30 persen. Instruksi ini berlaku sampai kebijakan nasional ditetapkan, dan bersifat wajib diikuti seluruh perusahaan tapioka.

Kebijakan ini menindaklanjuti SK Dirjen Tanaman Pangan Kementan Nomor 0375/TP.100/C/02/2025, yang mewajibkan standarisasi alat ukur kadar pati dan pengawasan rafaksi oleh dinas metrologi kabupaten/kota.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved