BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang suami di Bandar Lampung yang diketahui berinisial AP (31), dengan teganya menjual istrinya dengan alasan karena istrinya pernah diperkosa oleh orang lain. Hal ini terungkap AP saat ditangkap jajaran Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung saat ekspos, Sabtu (28/11/2020).
Dari keterangannya AP mengatakan, awal mula istrinya bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) setelah pernah dirudapaksa oleh seorang pria. Oleh karenanya, ia pun merelakan istrinya melayani hidung belanf asalkan mendapat imbalan uang. Namun saat istrinya tidak mendapatka tamu, suami malah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
BACA JUGA :Tak Dapat Pelanggan saat Jadikan Istri Jadi PSK, Warga Bandar Lampung Ini Aniaya Istri Hingga Luka
"Awalnya saya sempat cemburu, karena istri melayani orang lain. Tapi seiring berjalannya waktu, uang tersebut dinikmati bersama untuk keperluan makan dan lainnya. Setahu saya, dia ini dikasih uang, tapi kata dia tidak ada, makanya saya marah ke dia," kata AP.
Sementara Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengungkapkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi bermula saat AP tidak puas terhadap istrinya berinisial AB (27), karena tidak mendapatkan pelanggan. Sejak awal pelaku ini menyuruh istrinya untuk bekerja sebagai PSK.
"Pada Rabu (25/11/2020) kemarin, tidak mendapat tamu, kemudian suaminya marah. Saat itu korban berada di Saburai, kemudian dijemput suaminya. Berawal dari sini, kemudian suaminya merasa kecewa dan melakukan kekerasan. Sejak awal suaminya ini tahu pekerjaan istrinya, bahkan menikmati uang yang didapat," ungkap Kompol Resky Maulana.
Setelah menjemput istrinya di Saburai Bandar Lampung pada dini hari, selanjutnya suami ini menyiksa lagi di rumahnya. Kemudian ia memukul dan menampar istrinya dibagian wajah pipi kanan dan kiri. Kemudian dia mencekik leher istrinya dan memukul lagi, dengan menggunakan dompet.
"Saat memukul di rumah, ini turut disaksikan oleh warga lingkungan sekitar. Awalnya ia melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kemudian memakai dompet, dan helm yang akhirnya menyebabkan memar dibagian muka," ujar Resky Maulana.
Dari pengakuan pelaku, istrinya ini bekerja sejak awal tahun 2020 ini dan seketika itu ia mengetahui bahwa istrinya melakukan pekerjaan tersebut dan menyetujuinya. Hasil pemeriksaan, kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan. Namun saat kejadian itulah, istrinya ini tidak diterima dengan perlakuan suaminya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku AP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet warna coklat dan dua buah buku nikah. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23073
858
18-Apr-2025
233
18-Apr-2025
232
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia