BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Iskandar mengaku pernah menerima paket proyek senilai Rp10 miliar dari Syahroni pada 2018. "Saya mendapatkannya melalui Syahroni, dan kebetulan saya kenal juga dengannya," kata dia, Senin (4/3/2019).
Selain kenal dengan Syahroni, saksi juga mengaku bahwa meminta proyek tersebut atas inisiatifnya sendiri dan juga kebetulan dirinya merupakan seorang pribumi. "Saya pribumi dan saya juga mau membangun daerah saya," terang dia.
Iskandar menjelaskan, dirinya pertama kali kenal dengan Syahroni bermula saat akan mengajukan penawaran pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Selatan. Menurut Iskandar, dirinya mempunyai badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor yakni CV 72.
"Waktu itu Syahroni mengajak saya agar mengikuti lelang proyek dan meminta saya untuk menyiapkan syaratnya. Waktu itu ada sekitar 13 paket pekerjaan yang saya dapat dengan nilai pagu Rp10 miliar," jelas dia.
Saat ditanyai terkait wajib setor fee proyek oleh JPU, saksi Iskandar mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan fee proyek kepada Syahroni. "Saya cuma nyetorkan uang Rp400 juta ke Anjar Asmara secara bertahap. Itu pun uang untuk bagi-bagi rezeki saja," ungkapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia