Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pernah Jadi Relawan Zainuddin, Bos CV 72 Akui Terima Proyek Rp10 Miliar
Lampungpro.co, 04-Mar-2019

Heflan Rekanza 749

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Iskandar mengaku pernah menerima paket proyek senilai Rp10 miliar dari Syahroni pada 2018. "Saya mendapatkannya melalui Syahroni, dan kebetulan saya kenal juga dengannya," kata dia, Senin (4/3/2019).

Selain kenal dengan Syahroni, saksi juga mengaku bahwa meminta proyek tersebut atas inisiatifnya sendiri dan juga kebetulan dirinya merupakan seorang pribumi. "Saya pribumi dan saya juga mau membangun daerah saya," terang dia.

Iskandar menjelaskan, dirinya pertama kali kenal dengan Syahroni bermula saat akan mengajukan penawaran pekerjaan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Selatan. Menurut Iskandar, dirinya mempunyai badan usaha yang bergerak dibidang kontraktor yakni CV 72.

"Waktu itu Syahroni mengajak saya agar mengikuti lelang proyek dan meminta saya untuk menyiapkan syaratnya. Waktu itu ada sekitar 13 paket pekerjaan yang saya dapat dengan nilai pagu Rp10 miliar," jelas dia.

Saat ditanyai terkait wajib setor fee proyek oleh JPU, saksi Iskandar mengaku bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan fee proyek kepada Syahroni. "Saya cuma nyetorkan uang Rp400 juta ke Anjar Asmara secara bertahap. Itu pun uang untuk bagi-bagi rezeki saja," ungkapnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved