Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Level 4 di Bandar Lampung Lanjut hingga 8 Agustus, ini Bedanya dengan PPKM Darurat
Lampungpro.co, 25-Jul-2021

Amiruddin Sormin 4133

Share

Penyekatan di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung, sejak Selasa (13/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/SANDY

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?


Setelah sebelumnya menggunakan istilah PPKM dDarurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, sebagaimana dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Minggu (25/7/2021).

Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021. 

Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved