JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?
Setelah sebelumnya menggunakan istilah PPKM dDarurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, sebagaimana dikutip dari Suara.com (media jaringan Lampungpro.co), Minggu (25/7/2021).
Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Berikan Komentar
Olahraga
336
Lampung Selatan
395
Lampung Selatan
453
Bandar Lampung
562
Lampung Selatan
1162
2642
28-Mar-2026
336
07-Mar-2026
395
07-Mar-2026
453
07-Mar-2026
562
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia