Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Level 4 di Bandar Lampung Lanjut hingga 8 Agustus, ini Bedanya dengan PPKM Darurat
Lampungpro.co, 25-Jul-2021

Amiruddin Sormin 4130

Share

Penyekatan di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung, sejak Selasa (13/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/SANDY



l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini: 


- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitaan menyebutkan istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pembagian level ini ditentukan berdasarkan asesmen dari masing-masing daerah.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved