l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitaan menyebutkan istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Pembagian level ini ditentukan berdasarkan asesmen dari masing-masing daerah.
Berikan Komentar
Olahraga
336
Lampung Selatan
395
Lampung Selatan
453
Bandar Lampung
562
Lampung Selatan
1162
2642
28-Mar-2026
336
07-Mar-2026
395
07-Mar-2026
453
07-Mar-2026
562
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia