Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Sedangkan PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.
Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan PPKM Level 4
Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Namun pemerintah membolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3 disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Selain itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50% pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO)
Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan WFH dan WFO untuk sektor kritikal danesensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
Berikan Komentar
Olahraga
336
Lampung Selatan
395
Lampung Selatan
453
Bandar Lampung
562
Lampung Selatan
1162
2642
28-Mar-2026
336
07-Mar-2026
395
07-Mar-2026
453
07-Mar-2026
562
07-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia