Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Mikro Bandar Lampung, Hajatan tak Boleh Makan di Tempat, Mal dan Kafe Tutup Pukul 20.00 WIB
Lampungpro.co, 27-Jun-2021

Amiruddin Sormin 5620

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Jumat (25/6/2021). Dalam surat instruksi Wali Kota tersebut mengatur untuk warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall untuk jam operasionalnya dari jam 07.00-20.00 WIB.


"Untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesanan atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Untuk restoran yang hanya melayani pesanan atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 Jam," kata Wali Kota dalam Surat Instruksinya. 

Selanjutnya, untuk tempat pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25%. Syaratnya, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah kegiatan peribadatan dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Untuk area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau ruang publik lainnya tetap boleh dibuka, tapi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan jam operasional dimulai dari jam 07.00-20.00 WIB dengan penerapan prokes kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelas Wali Kota. 

Dalam surat Instruksi Wali Kota selain pengaturan PPKM Mikro, agar lebih mengintensifkan disiplin prokes dan upaya penggunaan masker yang baik dan benar. Selain memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina. (***)

Editor:

Reporter: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved