KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan, menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Gedung DPRD, Jumat (5/8/2022). Sidang itu dihadiri 36 dewan yang hadir secara fisik dan virtual meeting.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan. Menyampaikan pandangan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, rancangan KUPA PPAS APBD 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah, diproyeksikan kurang lebih Rp2,19 triliunan, bertambah Rp34,38 miliar dari proyeksi awal Rp2,16 triliunan.
Diharapkan data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan 2022 tersebut, dapat dibahas bersama-sama. Selanjutnya pada akhirnya, dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD, dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
272
Bandar Lampung
4575
Lampung Timur
3518
Bandar Lampung
2473
274
07-Feb-2025
212
07-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia