Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rawan Korupsi Oleh Swasta, KPK Soroti Perizinan Air dan Tanah di Lampung
Lampungpro.co, 22-Sep-2022

Febri Arianto 1443

Share

Tim KPK Saat Roadshow ke Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPK RI menyoroti wilayah Lampung, yang dinilai sangat rendan terhadap tindak pidana korupsi disejumlah daerah. Terlebih lagi, terkait modus perizinan air tanah di Lampung, turut menjadi perhatian KPK.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda mengatakan, perizinan air tanah sangat berpotensi suburnya kasus korupsi berupa gratifikasi. Hal itu dikarenakan, perizinan air tanah berkaitan dengan pelaku usaha seperti perhotelan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.

"Fokus permasalahan kami terkait penyelesaian izin air tanah, kami minta izinnya dipermudah. Sebab sulitnya perizinan air tanah untuk komersil, membuat pelaku usaha utamanya swasta, dipaksa menyuap agar izinnya segera keluar," kata Dwi Aprilia Linda saat roadshow ke Bandar Lampung, Jumat (23/9/2022).

Sebab berdasarkan catatan KPK, pihak swasta menjadi penyumbang paling banyak kasus korupsinya, mencapai 356 orang. Disisi lain, KPK meminta kepada para pengusaha utamanya swasta, untuk patuh membayar pajak.

"Persoalan perizinan air dan tanah di Lampung, akan kami bawa ke pusat. Selanjutnya kami libatkan dua kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Dwi Aprilia Linda.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, perizinan air tanah sudah seharusnya dipermudah dan diperjelas, sebagai bagian dari pencegahan korupsi. "Kami masuk ke wilayah itu sebagai bagian pencegahan, karena perizinan dan penggunaan air tanah ini rentan sekali dikorupsi," jelas Ali Fikri.

Sementara itu, berdasarkan catatan Tim Monitoring KPK, Lampung termasuk daerah rentan korupsi, karena nilai survei penilaian integritas (SPI) mencapai 68,2 persen. Angka tersebut berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 72 persen. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17514


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved