Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rugikan Petani, HKTI Lampung Kumpulkan Data Praktek Mafia Pangan untuk Disampaikan ke Prabowo
Lampungpro.co, 28-Jul-2020

Amiruddin Sormin 1165

Share

Ketua HKTI Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dialog di Lampungpro Podcafe, Selasa (28/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/ASANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung tengah mengumpulkan data praktek mafia pangan yang merugikan petani. Data ini bakal dikirimkan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang juga Dewan Pembina DPP HKTI.

"Sebenarnya sudah lama praktek mafia pangan ini terjadi dan selalu merugikan petani. Harga naik di pasaran, tapi petani sama sekali tak menikmati hasilnya," kata Ketua Umum DPD HKTI Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat berbincang di Lampungpro Podcafe, Selasa (28/7/2020).

Pada dialog yang dipandu Pemimpin Redaksi Lampungpro.co, Amiruddin Sormin itu, Mirza mengatakan salah satu yang disoroti HKTI adalah anjloknya harga cabai. Menurut mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung itu, perdagangan cabai dikuasai mafia, sehingga membuat harga bisa anjlok seketika.

"Kami mendapat laporan bahwa saat harga panen cabai di Lampung, harganya anjlok bahkan ada yang sampai Rp6.000 per kilogram. Ini kan sangat merugikan petani," kata Mirza, sapaan akrabnya.

Dia menilai, praktek perdagangan cabai amat merugikan petani. Dia mencontohkan saat menjelang panen raya cabai di Lampung, mafia memborong cabai lalu dikirim ke berbagai pasar di Lampung. Akibatnya, harga jual cabai anjlok sehingga bisa dijual murah, lalu dikirim ke berbagai pasar di Jawa dan Sumatera.

SIMAK VIDEONYA: Melawan Mafia Pangan 

Dari sisi peraturan, dia juga mendorong hak inisiatif Dewan untuk melindungi harga jual komoditas pertanian saat panen raya. Salah satunya, dengan mengawasi lalu lintas komoditas pertanian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Mengawasi lalu lintas komoditas di Lampung ini sebenarnya mudah kalau pengawasan diperketat di Bakauheni. Oleh karena itu, perlu dibuat payung hukum pengawasan itu," kata Mirza. 

Selain itu, HKTI juga akan menyampaikan laporan itu ke Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika praktek mafia pangan itu dilakukan korporasi. "Paling tidak langkah ini bisa menjadi warning bagi mafia pangan agar tak main-main di Lampung," kata Mirza yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

555


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved