Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rumah Bersejarah Daswati Dipagar Beton, Ketua Pusat Studi Yuridhis: Harus Jadi Aset Pemprov Lampung
Lampungpro.co, 05-Aug-2020

Heflan Rekanza 1879

Share

Pemagaran beton rumah Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) Lampung jadi perhatian sejarawan Lampung | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemagaran beton rumah Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) Lampung jadi perhatian sejarawan Lampung. Rumah yang pernah jadi bagian sejarah berdirinya Propinsi Lampung seolah terlupakan. 

Ketua Pusat Studi Kajian Ilmiah Sejarah Budaya Lampung, Yuridhis Mahendra meminta, hal tersebut jadi perhatian pemerintah daerah. "Rumah ini ini saksi mata sejarah berdirinya Provinsi Lampung. Sayangnya tidak dijadikan aset pemerintah namun milik perseorangan," kata Yuridis.

Yuridis menjelaskan, rumah Daswati I merupakan cikal bakal pemerintahan provinsi. Daswati I Lampung yang baru melepaskan diri dari Daswati I Sumatera Selatan baru memiliki Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tanjungkarang-Telukbetung (embrio Kota Bandar Lampung). 

Upacara serah terima penyerahan kewenangan pemerintah  Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) I Sumatera Selatan kepada Daswati I Lampung pada 18 Maret 1964. Berdasarkan PP Pengganti UU No. 13 Tahun 1964, kemudian menjadi UU No. 14 Tahun 1964. 

Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi daerah tingkat I (provinsi) hingga saat ini. Dan sejak 1964, Lampung berdiri sendiri sebagai daerah tingkat I, tidak lagi bagian dari Sumatera Selatan. Rumah Daswati berada di Jalan Tulang Bawang No 175 Sekarang berubah menjadi No 11 Enggal Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Aneh jika selama 56 tahun usia provinsi Lampung belum mampu menguasai lahan ini. Saya berharap Kepada seluruh element masyarakat untuk bersatu memperjuangkan keberadaan rumah bersejarah ini," terang Yuridis.(ASYIHIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4956


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved