Untuk itu, metode pembelajaran yang komunikatif serta pemanfaatan teknologi informasi mutlak dikuasai oleh setiap Widyaiswara sehingga dapat terus berkiprah dalam membangun Smart ASN dan ASN yang Ber AKHLAK dalam rangka mewujudkan world class bureaucracy. Saat ini sedang dilakukan penataan jabatan-jabatan struktural di level kementerian/lembaga, termasuk juga menyusul di Pemerintah Daerah.
Profil ASN yang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan reformasi struktural, ialah ASN yang berkinerja tinggi, profesional, inovatif, serta, mampu menjadi pemimpin perubahan. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pembangunan ASN yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.
Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat dalam rangka untuk mewujudkan World Class Bureaucracy. Namun demikian, kondisi eksisting saat ini, menunjukkan masih adanya beberapa permasalahan pengelolaan ASN di Indonesia, di antaranya, terkait dengan hierarki eselonisasi, distribusi/sebaran yang tidak merata, rendahnya tingkat pendidikan, serta, ketimpangan (gap) kompetensi. Padahal, beberapa studi yang cukup komprehensif menempatkan kompetensi sebagai hal yang krusial, dalam peningkatan kinerja dan pelayanan pada sektor publik.
Dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, kompetensi juga merupakan salah satu komponen yang memengaruhi bobot penilaian terbesar yaitu 40%. Indeks Profesionalitas ASN Indonesia tahun 2018, tercatat hanya sebesar 65,7 dan termasuk kategori rendah. Indeks tersebut, mengalami penurunan sebesar 27% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merefleksikan bahwa sektor publik Indonesia masih memiliki "PR" besar berkenaan dengan profesionalisme ASN.
BPSDMD Provinsi Lampung sebagai salah satu Instansi yang bertanggungjawab atas pembinaan Kompetensi SDM Aparatur dan non aparatur. Harus mampu melakukan berbagai inisiasi dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan widyaiswara.
Salah satunya melalui kegiatan CoP (Community of Practice) sebagai forum pembelajaran bersama dalam rangka pengembangan kapasitas Widyaiswara sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan LAN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Disisi lain, sebagai organisasi Profesi yang menaungi setiap pejabat fungsional Widyaiswara, APWI juga harus mampu secara terstruktur untuk terus berkolaborasi menciptakan inovasi-inovasi baru dalam bidang pengembangan kompetensi ASN. "Saya berharap kolaborasi tersebut dapat terus dilakukan, sehingga Widyaiswara mampu mempersiapkan ASN memasuki era digital.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia