Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sepanjang 2022, BBPOM Bandar Lampung Temukan 119 Obat dan Makanan Tak Penuhi Syarat
Lampungpro.co, 29-Dec-2022

Febri Arianto 4311

Share

BBPOM Bandar Lampung Saat Ekspos Rilis Refleksi Akhir Tahun | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran obat, makanan, hingga kosmetik ilegal. Dari tujuh itu, hanya empat kasus yang ditindaklanjuti.

Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, ada pun rinciannya ada lima kasus kosmetik tanpa izin edar, satu kasus obat tanpa kewenangan dan keahlian, dan satu kasus pangan tanpa izin edar. Lalu untuk kasus yang ditindaklanjuti ada dua perkara kosmetik dan dua perkara obat tradisional.

"Selain menindak, kami juga memeriksa terhadap obat dan makanan yang meliputi pemeriksaan 187 sarana produksi. Ada pun rinciannya ada 180 sarana industri pangan, tiga sarana usaha kecil obat tradisional, tiga sarana industri kosmetik, dan satu sarana industri farmasi," kata Zamroni saat rilis refleksi akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022).

Dari pemeriksaan itu, hasilnya ada 67 sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian BBPOM Bandar Lampung juga memeriksa sarana distribusi terhadap 1.267 sarana terdiri 758 pelayanan obat, 158 obat tradisional dan suplemen kesehatan, 300 sarana kosmetik, dan 300 sarana pangan dengan hasil 442 sarana tidak memenuhi ketentuan.

"Selanjutnya pemeriksaan iklan ada 1.492 dengan hasil 726 iklan tidak memenuhi ketentuan. Sepanjang 2022, kami sudah menguji 2.670 obat dan makanan dengan hasil 119 sampel tidak memenuhi syarat," ujar Zamroni.

Selain itu, juga dilakukan pengujian terhadap 506 sampel pro justicia narkoba dan 37 sampel instansi atau swasta. Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, BBPOM Bandar Lampung sudah mengawasi 70 sarana distribusi pangan, dengan hasil tanpa izin edar (TIE) ada 45 item dengan jumlah 730 pcs dan produk kadaluarsa 3 item dengan jumlah 222 pcs, produk rusak 1 item jumlah 11 pcs dengan nilai Rp9,3 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved