JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meringkus pembuat konten jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial. Namun menurutnya, polisi baru akan menangkap pembuat konten jual beli NIK dan KK yang diduga hoaks tersebut setelah Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuat laporan.
Sebab, kedatangan pejabat Dukcapil pada 30 Juli 2019 ke Bareskrim hanya untuk koordinasi. "Direktorat Tindak Pidana Siber masih menunggu aduan resmi dari Dukcapil karena aduan tersebut untuk penguatan alat bukti yang akan dilaporkan ke Siber," ujar Dedi, Kamis (1/8/2019).
Adanya jual beli data NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter bernama @hendralm. Unggahan Samuel Christian (@hendralm) ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali. Namun Dedi memastikan bahwa Samuel atau @hendralm bukan orang yang dicari polisi.
Selain itu, berdasarkan keterangan Dirjen Dukcapil, dengan adanya konten hoaks itu menyebabkan pencemaran nama baik. Dukcapil juga menyatakan 80 persen informasi tersebut hoaks karena akses NIK yang dimiliki Dukcpil sulit ditembus hacker.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia