Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sidang Lanjutan Zainudin Hasan, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi
Lampungpro.co, 14-Jan-2019

Erzal Syahreza 802

Share

Zainudin Hasan, Suap Kemen PUPR, Proyek Lampung Selatan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Polda Lampung, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (14/01/2019).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tujuh orang saksi termasuk Plt Bupati Lampung Selatan saat ini Nanang Ermanto. Saksi lainnya yang dihadirkan yakni Anjar Asmara mantan Kadis PUPR Lamsel, Agus Bhakti Nugraha (ABN) Anggota DPRD Lampung non aktif, Syahroni, Hermansyah Hamidi, Thomas Amiriko Kadis pendidikan Lamsel dan Hendry Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.

Dalam persidangan, Anjar Asmara mengatakan usai dirinya dilantik menjadi Kadis PUPR kala itu, Zainudin Hasan pernah menyampaikan untuk mengamankan kebijakan diseluruh proyek terkait pembangunan yang ada di Lampung Selatan. "Pak Bupati bilang waktu itu kalau tidak salah sesudah saya dilantik untuk mengamankan beberapa ploting-ploting kegiatan pekerjaan proyek," ucap dia.

Sementara itu, saksi lainnya  Hermansyah Hamidi memaparkan kala itu ABN atas perintah Bupati untuk mengatur semua proyek, namun dia tidak percaya hal itu dan langsung menginformasikan perintah tersebut. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi lain Syahroni jika dia melakukan pengumpulan data-data untuk pemenang lelang kepada Wayan, Destrinal Data selaku Pokja.

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi, membantah adanya aliran dana yang disebutkan ABN sebesar Rp2 Milyard. "Itu semua tidak benar, pernah bertemu dengan pak Anjar itu pun bukan kepentingan pembahasan ploting proyek," kata dia dengan nada keras.

Namun bantahan Hendri kembali dibenarkan oleh Anjar Asmara. Menurutnya ada uang dan ploting proyek untuk ketua DPRD Lamsel, mereka sudah sampaikan kepada Sekda bahwa (Dewan) minta Rp2 miliar soal dana anggaran. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved