Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Simpan Sabu di Atas Lemari, Kakek Asal Pakuan Ratu Way Kanan ini Bakal Lama Rasakan Dinginnya Penjara
Lampungpro.co, 08-Aug-2024

Amiruddin Sormin 164

Share

Tersangka KR saat pemriksaan di Mapolres Way Kanan. POLRES WAY KANAN

PAKUAN RATU (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial KR (55) berdomisili di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal Sabtu (3/8/2024) pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat. Polisi mendapat kabar ada peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

"Saat digeledah ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di atas lemari ruang tengah rumah KR," kata Iptu Jhoni Apriwansyah, Kamis (8/8/2024).

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni amplop warna putih berukuran 15x9,5 cm yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran 3x2,5 cm dan di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berbalut tisu putih. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3986


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved