BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Bandar Lampung berinsial AP (31) ditangkap jajaran Tim Khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memukul istri hingga luka memar. Kejadian ini bermula saat AP tidak puas terhadap istrinya berinisial AB (27), karena tidak mendapatkan pelanggan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, sejak awal istrinya ini bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang sejak awal disuruh pelaku yang merupakan suaminya sendiri. Karena istrinya ini pada Rabu (25/11/2020) kemarin tidak mendapat tamu, kemudian suaminya marah.
"Saat itu korban ini berada di Saburai, kemudian dijemput suaminya. Berawal dari sini, kemudian suaminya merasa kecewa dan melakukan kekerasan. Sejak awal suaminya ini tahu pekerjaan istrinya, bahkan menikmati uang yang didapat," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
Setelah menjemput istrinya di Saburai Bandar Lampung pada dini hari, selanjutnya suami ini menyiksa lagi di rumahnya. Kemudian ia memukul dan menampar istrinya dibagian wajah pipi kanan dan kiri. Kemudian dia mencekik leher istrinya dan memukul lagi, dengan menggunakan dompet.
"Saat memukul di rumah, ini turut disaksikan oleh warga lingkungan sekitar. Awalnya ia melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kemudian memakai dompet, dan helm yang akhirnya menyebabkan memar dibagian muka," ujar Resky Maulana.
Dari pengakuan pelaku, istrinya ini bekerja sejak awal tahun 2020 ini dan seketika itu ia mengetahui bahwa istrinya melakukan pekerjaan tersebut dan menyetujuinya. Hasil pemeriksaan, kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan. Namun saat kejadian itulah, istrinya ini tidak diterima dengan perlakuan suaminya.
Sementara dari keterangan AP saat diinterogasi awak media menyebutkan, alasan istrinya disuruh melayani lelaki hidung belang karena ia mengetahui istrinya pernah diperkosa. "Uang hasil dia ini dipakai buat makan bersama. Saya juga merasa cemburu, kemudian marah tidak dapat tamu. Awal nikah, istri saya ini belum menawarkan diri," sebut AP.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku AP, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet warna coklat dan dua buah buku nikah. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23072
850
18-Apr-2025
230
18-Apr-2025
231
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia