Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tampung 24 Wanita Calon Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, ini Enam Fakta Rumah AKBP L di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 09-Jun-2023

Amiruddin Sormin 8551

Share

Penampakan rumah AKBP L di Rajabasa Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumahnya seorang perwira Polri yang berada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga dijadikan tempat penampungan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang merupakan calon pekerja migran ilegal. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung, dimana kepolisian tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah itu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Lantas seperti apakah fakta-fakta yang ditemukan terkait rumah perwira Polri itu? Simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

1. Rumah dipasangi garis polisi

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan kalau rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung itu merupakan milik anggota polisi berpangkat AKBP berinisial L. Kini rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 calon pekerja migran illegal itu dipasangi garis polisi.

Irjen Helmy mengatakan, kini kepolisian terus mendalami kasus ini. Targetnya guna mengungkap mengapa 24 calon pekerja migran asa NTB bisa berada di rumah itu.

2. Berada di lahan setengah hektare

Rumah milik perwira menengah Polri yang diduga digunakan untuk menampung 24 calon pekerja migran berada di atas lahan seluas setengah hektare. Di dalam lahan itu terdapat tiga bangunan yang yang dipakai untuk menginap berada di belakang bangunan lainnya.

3. Kondisi rumah tidak layak huni

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24241


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved