Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dosen UIN Raden Intan Lampung Divonis Satu Tahun Penjara
Lampungpro.co, 18-Sep-2019

Heflan Rekanza 1502

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa SH, dosen salah satu universitas di Lampung karena terbukti berbuat cabul kepada salah satu anak didiknya. "Terbukti bersalah dan menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin, dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2019).

Aslan mengungkapkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal290 ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam putusan itu terdakwa sebagai seorang pengajar tidak memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya, dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita menuntut terdakwa agar dihukum dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan. Jaksa juga menuntut dengan pasal 290 ke-1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir.

Perbuatan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 13.20 WIB. Saat itu korban EP mengajak saksi IN hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah sosiologi agama II di ruangannya. Korban mengumpulkan tugas lantaran saat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dirinya pulang duluan dan tidak sempat mengumpulkan tugas.

Di dalam ruangan terdakwa, korban membelakangi meja kerjanya berhadapan dengan saksi korban yang sedang berdiri. Tugas itu sempat dibuka sebentar oleh terdakwa lalu diletakkan kembali di meja kerjanya. Terdakwa menghampiri korban sembari memegang lengan kanan korban, bahu, pipi, hingga bagian dadanya.

Korban lalu berontak dan ke luar ruangan. Korban yang menangis kemudian menceritakan hal itu kepada rekan nya IN. Tidak lama dari kejadian itu, nilai mata kuliah korban mendapatkan E dan korban diminta oleh Ketua Jurusan (Kajur) membuat surat permohonan untuk mengajukan Pembimbing Akademik yang baru.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved