BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia.
Dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, korban diketahui mengalami hingga 74 luka tusuk, serta luka akibat dihantam batu cobek.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ayung menyebabkan korban kehilangan nyawa secara sia-sia, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar Samsumar Hidayat.
Majelis Hakim juga memutuskan dua pisau bergagang plastik, batu cobek, kunci rumah, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain untuk dimusnahkan, karena digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sementara telepon genggam dan sepeda motor, dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir, di mana seluruh pertimbangan dalam tuntutan jaksa pada dasarnya telah diambil alih oleh Majelis Hakim.
Meski puas karena hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, keluarga korban mengaku sebenarnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ayung.
Kakak kandung korban, Serfiria menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terlalu keji untuk dihukum 19 tahun penjara.
"Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup, tapi kami mengikuti aturan yang ada, yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tapi sebenarnya ingin seumur hidup," sebut Serfiria.
Momen sidang vonis juga bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 Tri Finalia. Karena itu, keluarga sengaja membawa foto almarhumah ke ruang sidang. Keluarga pun berharap, apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa dapat memperjuangkan hukuman yang lebih berat.
Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim.
Menurut Lauratia, seluruh fakta persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana terpenuhi sehingga hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.
"Dalam fakta persidangan semuanya terbukti. Tidak ada hal yang meringankan pelaku. Karena itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, yaitu 19 tahun penjara. Kami sangat puas," katanya.
Ia mengakui sempat khawatir karena sidang vonis dua kali ditunda. Namun penundaan itu dinilai sebagai bagian dari pendalaman majelis hakim untuk memastikan seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti.
Sebelumnya, hasil autopsi mengungkap Tri Finalia mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di bagian leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Korban juga mengalami luka akibat dipukul menggunakan batu cobek.
Namun dalam persidangan, kuasa hukum keluarga korban mengungkap jumlah luka berdasarkan fakta persidangan mencapai lebih dari 70 luka. Bahkan terdapat keterangan yang menyebut total luka korban mencapai sekitar 74 hingga 78 luka jika seluruh sayatan dan luka terbuka dihitung.
Persidangan juga mengungkap rangkaian tindakan Ayung sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya. Terdakwa datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian.
Ia memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, kemudian mencabut kamera CCTV sebelum memasuki kamar saat korban sedang tertidur.
Meski mengklaim tidak berniat membunuh dan penusukan terjadi setelah korban lebih dulu menyerangnya menggunakan pisau, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebelum kejadian justru menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Hakim menilai terdakwa sengaja memarkir kendaraan jauh dari lokasi, membawa pakaian ganti, menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah, hingga berupaya menjebol plafon rumah setelah pembunuhan untuk menciptakan skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari tempat kejadian perkara.
Seluruh rangkaian tindakan itu memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa pembunuhan terhadap Tri Finalia dilakukan secara terencana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
414
Polinela
502
392
09-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia