Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka dan Tahan Suami Selebgram Anastasia
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Febri 125

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Suami dari Anastasia Noor Widiastuti, seorang Selebritis Instagram (Selebgram) yang menjadi korban penganiayaan, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Jumat (4/10/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, penetapan tersangka terhadap AP, suami dari Anastasia itu setelah tercukupinya dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sesuai laporan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap AP atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah dua alat bukti tercukupi," kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung.

Proses penyelidikan hingga penyidikan tersebut, sesuai laporan korban yang menjadi korban tindak pidana KDRT di Polsek Tanjungkarang Barat, terhadap kekerasan yang terjadi pada 2 Oktober 2024.

SEBELUMNYA : Viral Selebgram dan Anaknya Dianiaya Suami di Bandar Lampung, Anggota DPRD Lampung Lesty Desak Aparat Tindak Tegas

"Modus KDRT ini, tersangka memukul dan menjambak rambut korban, hingga melakukan upaya paksa untuk mengambil anaknya," ujar Kombes Abdul Waras.

Setelah ditemukan dua alat bukti hingga dilakukan penyidikan mendalam dan hasil pemeriksaan, maka terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan, kekerasan itu sudah berulang kali dilakukan, namun selalu dimaafkan oleh korban, hingga pada saat terakhir meminta proses hukum," jelas Kapolresta Bandar Lampung.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3755


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved