Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi awak media, ia mengaku baru dua kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
'Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian," sebut tersangka AP.
BACA JUGA : Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Selanjutnya, polisi akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka.
Sementara itu, perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penetapan tersangka perkara tersebut.
"Seharusnya keerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur," ungkap Aira Damayanti.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15156
EKBIS
7443
Bandar Lampung
4835
470
01-Apr-2025
560
01-Apr-2025
532
01-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia