Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka dan Tahan Suami Selebgram Anastasia
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Febri 125

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi awak media, ia mengaku baru dua kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

'Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian," sebut tersangka AP.

BACA JUGA : Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Selanjutnya, polisi akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

Sementara itu, perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penetapan tersangka perkara tersebut.

"Seharusnya keerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur," ungkap Aira Damayanti.

Oleh karenanya, Aira mengajak semua pihak untuk menghentikan semua jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

Selanjutnya Tim UPTD PPA Lampung akan memberikan layanan psikologi untuk pemulihan trauma ke korban. Saat ini, korban masih dalam pemulihan kesehatan, sementara anaknya masih di tangan keluarganya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3755


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved