Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti KDRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Tersangka dan Tahan Suami Selebgram Anastasia
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Febri 187

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi awak media, ia mengaku baru dua kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

'Baru dua kali kekerasan, kejadian ini tentu saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya. Statusnya saat ini masih suami istri, masih dalam proses perceraian," sebut tersangka AP.

BACA JUGA : Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah, yang tercatat di KUA Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. Selanjutnya, polisi akan mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

Sementara itu, perwakilan Tim UPTD PPA Lampung, Aira Darmayanti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penetapan tersangka perkara tersebut.

"Seharusnya keerasan perempuan dan anak sudah tidak ada lagi, karena saat ini sudah ada undang-undang dan direktorat di Jakarta yang mengatur," ungkap Aira Damayanti.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved