BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua mucikari MK dan MNA, resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya terbukti bersalah setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, pasca penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Kemudian Tim Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penggerebekan, kami mengamankan dua mucikari MK (31) warga Magelang dan MNA (21) warga Jakarta Barat. Kemudian artis VS (27) warga Jawa Barat. Hasil penyelidikan, kedua mucikari ini mengaku memasang tarif untuk pelayanan wanita, yang diduga pekerja seni senilai Rp30 juta," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Kemudian mucikari ini mendapat presentase Rp10 juta, setelah itu dari masing-masing dari nilai transaksi tersebut masing-masing mendapat Rp5 juta. Kemudian mucikari ini, sudah di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIBA dan langsung menginap di hotel berbintang.
"Modus operandi kedua mucikari ini, menawarkan jasa prostitusi via telepon seluler (ponsel) kepada calon penikmat jasa. Caranya terlebih dahulu, calon penikmat ini mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan. Kemudian ia wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," ujar Pandra.
Berdasarkan hasil gelar perkara kedua mucikari ini sudah sebagai tersangka. Kemudian untuk artis VS masih ditetapkan sebagai saksi, dan akan tetap dilakukan proses pengembangan. Pada saat dites urin, didapati tersangka MNA positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp1 juta, nota booking kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga unit ponsel. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1577
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia