Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Prostitusi Online, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Mucikari Artis VS Tersangka
Lampungpro.co, 30-Jul-2020

Heflan Rekanza 1151

Share

Penyanyi VS saat dihadirkan ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua mucikari MK dan MNA, resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya terbukti bersalah setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, pasca penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Kemudian Tim Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penggerebekan, kami mengamankan dua mucikari MK (31) warga Magelang dan MNA (21) warga Jakarta Barat. Kemudian artis VS (27) warga Jawa Barat. Hasil penyelidikan, kedua mucikari ini mengaku memasang tarif untuk pelayanan wanita, yang diduga pekerja seni senilai Rp30 juta," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Kemudian mucikari ini mendapat presentase Rp10 juta, setelah itu dari masing-masing dari nilai transaksi tersebut masing-masing mendapat Rp5 juta. Kemudian mucikari ini, sudah di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIBA dan langsung menginap di hotel berbintang.

"Modus operandi kedua mucikari ini, menawarkan jasa prostitusi via telepon seluler (ponsel) kepada calon penikmat jasa. Caranya terlebih dahulu, calon penikmat ini mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan. Kemudian ia wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati," ujar Pandra.

Berdasarkan hasil gelar perkara kedua mucikari ini sudah sebagai tersangka. Kemudian untuk artis VS masih ditetapkan sebagai saksi, dan akan tetap dilakukan proses pengembangan. Pada saat dites urin, didapati tersangka MNA positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp1 juta, nota booking kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga unit ponsel. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved