Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlilit Hutang Miliaran, Oknum Bidan di Bandar Lampung Ini Nekat Gelapkan 8 Mobil Rental
Lampungpro.co, 03-Aug-2022

Febri Arianto 2033

Share

Oknum Bidan di Bandar Lampung (depan pakai penutup kepala) Saat Ditangkap Polresta | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum bidan di Bumi Waras, Bandar Lampung berinisial DA (43) resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung, atas kasus penipuan dan penggelapan. DA nekat menggelapkan mobil pengusaha rental, terlilit hutang mencapai Rp1 miliar.

Kapolresta Bandar lampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, tercatat tersangka sudah menggelapkan delapan mobil milik pengusaha rental. Kasus ini baru terungkap, berdasarkan laporan pengusaha asal Yosodadi, Metro Timur, Metro bernama Annisa Maharani (29).

"Tersangka awalnya merental 10-15 hari, bukan hanya satu kendaraan saja tapi ada delapan kendaraan. Setelah dirental, mobilnya digadaikan ke orang lain dengan nilai uang Rp25-30 juta tiap mobil," kata Kombes Ino Harianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022).


SEBELUMNYA : Modus Rental Mobil, Warga Metro Polisikan Oknum Bidan di Bandar Lampung Kasus Penggelapan

Aksi itu sudah berjalan tiga bulan, sementara korban baru ada empat laporan polisi. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan, sebab baru ditemukan empat mobil.

"Empat unit diantaranya masih kami kejar, tentunya kasus ini akan kami terus kembangkan. Siapa saja yang terlibat di dalamnya, akan kami tindak tegas," ujar Ino Harianto.

Disinggung terkait motif bidan menggelapkan mobil, karena kesulitan ekonomi, untuk mencari uang, dan memperkaya diri sendiri. Profesi pelaku memang bidan, tapi dia bukan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Sementara dari keterangan tersangka DA, saat diinterogasi awak media mengakui terpaksa menggelapkan mobil rental, untuk membayar hutang Rp1 miliar. "Iya ada hutang Rp1 miliar itu saja, terus ada masalah lain tidak perlu diketahui, memangnya mau bayar," jelas DA.

Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa empat unit mobil rental masing-masing bermerk tiga unit Toyota Calya BE 1712 CV, BE 1821 CV, dan BE 1703 AAC, serta mobil Daihatsu Xenia BE 1962 FB. Atas perbuatannya, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terancam hukuman empat tahun pidana penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1475


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved