Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber Dilimpahkan Kejari Bandar Lampung, Kuasa Hukum Punya Perbedaan Motif
Lampungpro.co, 26-Oct-2020

Febri 777

Share

Tersangka Penusukan Syeikh Ali Jaber (Kaos Merah) Usai Diperiksa di Kejari Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca mendampingi Alfin Andrian, tersangka kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahudin Bandar Lampung di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kuasa Hukum Alfin yakni Ardiansyah menyebut motif yang dilakukan tersangka berbeda dengan pihak penuntut. Menurut Ardiansyah motif tersangka menusuk Syeikh Ali Jaber ini hal yang spontan, dimana kondisi psikologis tersangka masih labil.

"Kondisi tersangka saat ini dalam keadaan baik dan semua berjalan dengan lancar. Terkait motif yang digunakan, kami ada perbedaan dari pihak penuntut. Motifnya ini adalah sebuah ungkapan yang spontan, dimana kondisi pisikologis dia ini dalam posisi yang labil," kata Ardiansyah saat ditemui awak media di Kantor Kejari Bandar Lampung, Senin (26/10/2020).

Terkait permintaan dari penasehat hukum, apakah akan menghadirkan korban dalam hal ini Syekh Ali Jaber dipersidangan, ia meminta korban dihadirkan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Namun pihak kuasa hukum belum mengetahui, apakah nantinya akan dihadirkan atau tidak.

"Sejak awal kasus ini bisa dibuka secara luas, terang, transparan, dan tidak ada yang ditutupi. Begitu juga saat proses persidangan nanti, sehingga publik bisa melihat dan mengetahui kasus yang sebenarnya terjadi," ujar Ardiansyah.

Disinggung terkait kiat khusus menghadapi tujuh jaksa dalam persidangan, ia menyatakan tidak ada kiat-kiat tertentu. Dalam persidangan nanti, Ardiansyah akan menyampaikan sesuai fakta yang terjadi. Terpisah, usai pemeriksaan Alfin Andrian mengaku sudah meminta maaf kepada Syeikh Ali Jaber. Kepribadiannya saat ini juga sudah menjalankan salat dan mempelajari agama.

Sebelumnya tersangka beserta barang bukti  sudah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Iptu Ridho Gresya Ade, Senin (26/10/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menyebut, awal bulan depan (November 2020) akan dilimpahkan ke pengadilan dan dimulai persidangan. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16432


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved