Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiang Provider Menjamur, Komisi III DPRD Soroti PAD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 30-Sep-2026

Sandy 293

Share

Suasana rapat Komisi III dalam membahas raperda inisiatif | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti keberadaan tiang provider dan infrastruktur telekomunikasi pasif yang dinilai belum tertata secara optimal. Selain persoalan penataan, keberadaan infrastruktur tersebut juga disebut belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama sejumlah penyedia jaringan internet dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Selasa (29/9/2026).

RDP tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III DPRD Bandar Lampung tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengatakan pemerintah daerah perlu menentukan bentuk kontribusi yang tepat atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kontribusi tersebut masuk dalam skema pajak atau retribusi.

Dalam pembahasan sementara, skema retribusi menjadi salah satu opsi yang dinilai dapat dipertimbangkan. Namun, besaran maupun mekanisme penerapannya masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Zainal mengatakan sejumlah parameter juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan skema tersebut. Di antaranya jumlah pengguna, panjang atau bentangan kabel, hingga jumlah dan lokasi tiang provider yang digunakan.

“Yang lebih tepatnya karena kita punya perda nomor berapa terkait dengan pajak dan retribusi? Perda Nomor 1 Tahun 2024. Nah, rujukan kita adalah itu. Apa pajak, apa retribusi?” ujar Zainal.

Menurut Zainal, penerapan retribusi nantinya perlu mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah sekaligus keberlangsungan usaha para pelaku industri telekomunikasi.

“Ini yang baik untuk teman-teman pengusaha, ini yang baik adalah retribusi. Seperti yang disampaikan tadi dengan arsitek, retribusi yang memang berpihak kepada teman-teman asosiasi dan pengusaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan salah satu Raperda inisiatif Komisi III pada 2026.

Menurut Agus, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap semakin banyaknya tiang provider dan jaringan internet yang keberadaannya dinilai belum tertata dengan baik.

“Raperda ini kami angkat sebagai Raperda inisiatif Komisi III di tahun 2026 ini, sebagai sebuah bentuk kegelisahan publik, terkait dengan penataan provider, tiang-tiang internet yang memang ini sudah kategori meresahkan dan proses penataannya ini sudah nyaris tidak terkendali,” kata Agus.

Agus menjelaskan, persoalan infrastruktur telekomunikasi pasif tidak hanya menyangkut keberadaan tiang maupun kabel secara fisik. Pemerintah daerah juga perlu memiliki kepastian mengenai pemanfaatan ruang serta kontribusi yang dapat diberikan dari aktivitas tersebut.

Ia menyebut keberadaan tiang provider selama ini belum memberikan kontribusi kepada Kota Bandar Lampung dalam bentuk PAD.

“Karena ini sekarang ini tiang-tiang provider ini kan hanya masuk dalam proses apa? re-contek dan tidak ada kontribusi kepada Kota Bandar Lampung,” ujarnya.

Melalui Raperda tersebut, Komisi III akan mengkaji sejumlah alternatif skema kontribusi yang dapat diterapkan terhadap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif.

Agus menyebut sedikitnya ada tiga skema yang akan dibahas, yakni pajak, sewa, maupun pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu ini kan akan kami uji coba Raperda ini dalam tiga bentuk yaitu dalam bentuk kontribusi ke Kota Bandar Lampung yaitu masalah pajak, kemudian sewa, ataupun penggunaan lainnya yang sifatnya memang pemerintah menyediakan,” jelas Agus.

Menurut Agus, pemerintah daerah nantinya dapat menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti ducting, kabel bawah tanah, maupun tiang bersama atau sharing pole.

Dengan konsep tersebut, pemanfaatan infrastruktur dapat dihitung berdasarkan parameter yang lebih jelas, termasuk panjang atau tarikan kabel yang digunakan oleh provider.

“Baik itu ducting, kabel bawah tanah ataupun tiang bersama. Sehingga ini bisa dihitung berapa tarikan kabel, kilometer, dan seterusnya ini sehingga ada kepastian hukum terkait dengan masalah retribusi ini untuk Kota Bandar Lampung, dalam bentuk PAD tentunya,” kata Agus.

Agus mengakui keberadaan tiang dan jaringan provider berpotensi menjadi persoalan apabila tidak segera ditata melalui regulasi yang jelas. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan estetika dan ketertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan ruang dan fasilitas daerah.

“Perlu diakui bahwa ini akan menjadi problematika tersendiri, sudah tidak tertata dan tidak masuk dalam proses PAD. Nah, ini yang harus segera diadakan kepastian dalam proses hukum ini,” tegas Agus.

Melalui Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Komisi III DPRD Bandar Lampung berharap keberadaan tiang, kabel, dan jaringan provider dapat ditata secara lebih terarah.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus membuka peluang kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved