BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Kota Agung, Tanggamus berinisial DVP (22) dan HA (32), ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (1/10/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, keduanya ditangkap lantaran terlibat komplotan maling motor dan percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (29/9/2024).
"Awalnya teman kedua pelaku tersebut berinisial RN yang hingga kini masih buron, melakukan percobaan aksi Curas di Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api yang menaiki ojek online," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024).
Saat itu, RN bersama kedua pelaku tersebut, hendak beraksi disalah satu kamar indekos di Pahoman, Bandar Lampung.
Dalam aksinya, mereka turun ke kamar indekos untuk mencuri motor namun kepergok korban, sehingga para pelaku lari dan sempat berhasil ditangkap.
"Saat itu, korban dan para pelaku sempat ada perkelahian. Namun salah satu pelaku langsung mengeluarkan benda mirip senjata api, sehingga pelaku kabur dan menaiki paksa ojek online," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari peristiwa tersebut, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi para pelaku bersembunyi disalah satu rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
"Kami menggerebek rumah tersebut, ditangkap dua pelaku DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui beraksi di Pahoman dan pelaku utama kabur," ungkap Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan, mereka masuk ke dalam sindikat Curanmor dari Kota Agung Tanggamus, dan sudah tiga tahun beraksi, sementara untuk di Bandar Lampung sudah 10 kali beraksi.
"Jadi dari Tanggamus ini ada enam orang, mereka tinggal di Kemiling. Tiap beraksi, mereka ada yang berperan mengawasi dan mengeksekusi motor," jelas Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari pemeriksaan, didapati identitas pelaku yang bersangkutan masuk daplam residivis kasus Curanmor. Mereka mengakui memakai senjata saat beraksi, namun tidak mengetahui apakah senjata api yang digunakan masih aktif atau tidak.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia