Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilang Elektronik Bandar Lampung, Tujuh Pelanggar Disurati, tak Bayar Denda STNK Diblokir
Lampungpro.co, 05-Mar-2021

Febri 2063

Share

Pelanggar Lalu Lintas Saat Terdeteksi ETLE | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari kedua uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan surat konfirmasi kepada tujuh pelanggar. Ada pun ke tujuh pelanggar tersebut, diketahui di lima titik di Bandar Lampung yang dipasang ETLE.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, total ada tujuh pelanggar yang telah dikirimi surat hingga 5 maret 2021. Ada pun rinciannya pelanggar tersebut, terdapat dua pelanggar menggunakan sepeda motor dan lima pelanggar kendaraan roda empat.

"Hari pertama pada 4 maret 2021 kemarin, hanya ada dua pengendara yang melakukan pelanggaran. Sementara untuk hari kedua ini, siang tadi sudah ada lima pelanggar yang semuanya sudah dikirimkan surat konfirmasi," kata AKP Rafly Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/3/2021).

Setelah dikirimkan surat konfirmasi, pihak jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menunggu para pelanggar untuk melakukan konfirmasi. Ada pun konfirmasi tersebut, bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Ruang Penegakan Hukum (Gakkum) Mapolresta Bandar Lampung ataupun langsung lewat website etle.korlantas.polri.go.id.

"Sementara ini kami masih menunggu yang konfirmasi, pasca dua hari uji coba ini nanti  akan kami evaluasi bersama, sebelum akhirnya dilaunching secara resmi. Uji coba selama dua hari ini mengdepankan mekanisme dan alur kerja ETLE," ujar Rafly Yusuf Nugraha.

Ada pun alur kerjanya dimulai dari pengcapturean, verifikasi pelanggar, hinga pengiriman surat konfirmasi oleh PT Pos Indonesia (Kantor Pos). Jika pelanggar menggunakan kendaraan namun dengan identitas pemilik sebelumnya, maka mekanisme pengiriman surat konfirmasi akan dikirimkan ke data pemilik atau alamat pemilik yang lama.

Kemudian pemilik lama tetap harus menjawab konfirmasi, baik lewat website atau datang langsung. Pemilik lama bisa memberikan informasi jika kendaraannya sudah berpindah tangan, lalu memberikan identitas pemilik yang baru, setelah itu diberikan informasi pelanggaran.

Ketika tilang telah diberlakukan, nantinya masa waktu konfirmasi ke pelanggar dilakukan selama lima hari. Kemudian batas waktu pembayaran denda tilang lewat Bri Virtual Account (Briva) selama tujuh hari. Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka surat kendaraan terblokir. Sehingga ketika hendak membayar pajak atau perpanjangan STNK, pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu.

Dalam ETLE kali ini, menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas. Ada pun diantaranya ada melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak memakai helm.

Terkait penerapan ini, ada lima titik yang dipasang ETLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera ETLE yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved