Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilang Elektronik Berlaku di Bandar Lampung, Ini Besaran Denda Tilangnya
Lampungpro.co, 04-Mar-2021

Febri 3399

Share

Penerapan ETLE Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, mulai mengujicobakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima titik di Kota Bandar Lampung. Uji coba ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari mulai Kamis-Jumat (4-5/3/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya telah telah memprediksi kendala-kendala yang akan dihadapi di lapangan terkait penerapan program E-TLE tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dengan siaran radio, media elektronik, dan media massa.

"Bagi yang melanggar, nantinya pelanggar akan dikirim surat konfirmasi dengan kurun waktu maksimal dua hari untuk alamat di dalam kota. Kemudian maksimal tiga hari untuk alamat yang berada di luar kota. Untuk proses denda tilang, pelanggar lalu lintas diberikan waktu selama tujuh hari," kata Benny Prasetiya, Kamis (4/3/2021).

Jika pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu tujuh hari, maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK dihadi ke delapan. Untuk proses konfirmasi, dapat dilakukan pelanggar dengan dua cara yakni melalui website yang dicantumkan dalam surat konfirmasi, atau bisa juga dengan datang langsung ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Bagi pelanggar yang memang berada jauh dan terkendala untuk datang langsung ke Polresta Bandar Lampung, maka bisa dilakukan konfirmasi melalui website. Sementara bagi pelanggar yang ingin datang Maplresta, juga sudah disiapkan petugas yang dapat memberikan pelayanan," ujar Benny Prasetiya.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung John Kennedy mengungkapkan, terkait denda tilang yang diterapkan bagi para pelanggar, maka pada prinsipnya sesuai dengan pengadilan negeri sangat mendukung program ini dan sesuai dengan peraturan Nomor 12 tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan ahwa untuk pelanggaran tilang, dendanya akan dicantumkan di website pengadilan.

"Selanjutnya akan ditempel di papan pamflet kantor pengadilan. Untuk denda nominal, ini kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, jadi nanti hakim yang akan memutuskan sesuai rasa keadilan sesuai perekonomian masyarakat Lampung," ungkap John Kennedy.

Dalam ETLE kali ini, menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas. Ada pun diantaranya ada melanggar rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak memakai helm.

Terkait penerapan ini, ada lima titik yang dipasang ETLE dan 10 titik dipasang kamera pemantau. Ada pun lima titik yang dipasang kamera ETLE yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda. (PRO3)

Untuk 10 titik kamera pemantau yakni :

1. Jalan Imam Bonjol (Fly Over Kemiling).
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan).
3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan).
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Suka Maju).
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jalan T Ambon.
6. Bundaran Tugu Adipura.
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur).
8. Jalan Malahayati (Simpang Bank BCA).
9. Jalan Sudirman (Play OVer Pahoman).

10. Jalan Raden Imbah Kusuma (Tugu Durian). 


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved