Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Lokal, Pemprov Lampung Gelar Pertemuan Bisnis Produk UKM Lampung
Lampungpro.co, 12-May-2023

Sandy 6098

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto membuka acara Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Produk Souvenir, Seminar Kits, Alat dan Mesin Pertanian di Hotel Emersia, Kamis (11/5/2023).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan dan keberpihakan Pemerintah Provinsi Lampung yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung kepada pelaku usaha kecil dan menengah produk tapis, souvenir/seminar kit, serta produk mesin/alat produksi. 

Kegiatan Business Matching ini selaras dengan kebijakan "Bangga Buatan Indonesia dan "pengutamaan produk lokal. 

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyambut baik terselenggaranya kegiatan Business Matching ini sebagai sarana penghubung antara Industri Kecil Menengah (IKM) dengan Pengelola Kegiatan pada Instansi vertikal Perangkat Daerah, BUMN, BUMD di Provinsi Lampung. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyambut bak diselenggarakannya kegatan ini, sebagai wahana katalisator bagi percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sekaligus menjadi affirmasi bagi pengembangan Industri Kecil Menengah di Provinsi Lampung," ucapnya.

Sektor UMKM saat ini merupakan salah satu sektor yang sangat potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, bahkan menjadi tulang punggung perekonomian yang mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi. 

Pemerintah daerah sangat mendukung dan memperhatikan pengembangan dan pertumbuhan sektor UMKM di Provinsi Lampung, baik dari sisi kebijakan dan regulasi, penguatan sumberdaya, permodalan hingga ke pemasaran. 

Potensi pasar domestik bagi UMKM lokal sangat besar, sesuai dengan Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan nasional Bangga Buatan lndonesia, maka Pemerintah Daerah termasuk BUMD, dan juga BUMN diwajibkan untuk mengalokasikan belanja barang dan jasa untuk UMKM dan Koperasi. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1960


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved