BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/11/2019) lalu, pengguna jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung masih belum dipungut tarif tol alias gratis. Kendati begitu, pengguna jalan tol tetap perlu menempelkan kartu e-toll saat melintas di gerbang tol.
Menurut keterangan Hutama Karya, jalan tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189 kilometer itu telah dibuka untuk umum setelah diresmikan Presiden Jokowi. Para pengendara yang berasal dari Pulau Jawa yang hendak ke Sumatera bisa menyeberang dengan kapal feri dan turun di Pelabuhan Bakauheni. Pengguna jalan tol juga bisa langsung mengakses jalan.
Selama masa sosialisasi tarif berlangsung, pengguna jalan tol belum dikenakan tarif tol saat melalui jalan tol Terpeka. "Namun, supaya dapat melewati jalan tol sepanjang 325 kilometer ini, pengguna jalan tetap harus melakukan tapping dengan uang elektronik di gardu masuk dan di gardu keluar," tulis Hutama Karya Senin (18/11/2019).
Berbeda dengan ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung yang masih gratis, ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar sudah dikenakan tarif. Karena itu, operator mengimbau agar para pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo e-toll saat melintas di jalan tol sepanjang 140,90 kilometer tersebut. Jalan tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung merupakan tol terpanjang yang pernah diresmikan Jokowi hingga saat ini.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
451
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia