BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga remaja asal Bandar Lampung diciduk jajaran Satuan Reserse (Satres) Natkoba Polresta Bandar Lampung, saat sedang transaksi narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin (5/4/2021) dinihari. Ada pun ketiganya yakni Rizky (20) warga Antasari, Kedamaian, Suken (19) warga Tanjungkarang Timur, dan Ridwan (20) warga Kedamaian.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ada pun penangkapan ketiganya ini, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah Jalan Nusantara, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Dari tangan ketiganya, didapati barang bukti berupa dua paket sedang tembakau sintetis. Kemudian turut diamankan barang bukti smartphone merek iPhone dan satu buah dompet berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang diterima, barang haram tersebut dipesan para pelaku secara online dan dikirimkan ke Bandar Lampung melalui jasa ekspedisi. Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3958
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia