BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah memperbolehkan sekolah di wilayah zona hijau untuk melaksanakan belajar tatap muka. Kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri tentang pendidikan di tengah pandemi.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, teknis pelaksanaan akan diatur oleh sekolah masing-masing. Namun, dalam pelaksanaannya sekolah tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. "Untuk di zona hijau bisa dilaksanakan belajar tatap muka," kata dia, Selasa (7/7/2020).
Sulpakar meminta pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Hal itu karena, kondisi epidemiologi masih bersifat fluktuatif. Menurutnya, kondisi pandemi disuatu daerah masih berubah-ubah. Selain itu, sekolah juga mesti mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
"Hal itu menjadi syarat yang dituangkan dalam SKB 4 menteri tentang pendidikan di tengah pandemi. Selain izin dari pemerintah daerah, sekolah juga harus siap serta orang tua wali juga telah bersedia," ucap dia.
Diketahui ada lima daerah berstatus zona hijau di Lampung yakni Tulangbawang Barat, Mesuji, Pringsewu, Lampung Timur dan Tulang Bawang. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020.(PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1891
Lampung Selatan
519
214
10-Jun-2025
255
10-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia