Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Akademisi Soroti Data JKN Salah Status, Minta BPJS dan RSUD Abdoel Moeloek Buka Verifikasi
Lampungpro.co, 21-Aug-2026

Sandy 291

Share

Dosen Hukum Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Polemik data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencatat seorang peserta masih hidup namun berstatus meninggal dunia di sistem layanan kesehatan mendapat sorotan akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama.

Satrya menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Sebab, ketidakakuratan data kependudukan maupun data kepesertaan JKN berpotensi berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber munculnya status meninggal dunia pada data peserta.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya ketentuan mengenai data kependudukan yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena itu, Satrya menilai sinkronisasi dan validasi data antara fasilitas pelayanan publik, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi hal yang sangat penting.

“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya, Jumat (21/8/2026).

Jangan Langsung Tuduh Peserta Pinjamkan Kartu

Satrya juga menyoroti munculnya dugaan bahwa peserta tersebut menggunakan atau meminjamkan kartu kepesertaannya kepada orang lain.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved