“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.
Menurut Satrya, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan, RSUD Abdoel Moeloek, Dukcapil, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Ia menyebut setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari sumber munculnya status meninggal dunia pada data peserta, pihak yang melakukan input atau perubahan data, hingga proses verifikasi identitas ketika kepesertaan digunakan di rumah sakit.
Selain itu, perlu dipastikan apakah terdapat rekam medis atas nama peserta, siapa sebenarnya pasien yang menerima pelayanan, serta bagaimana proses pertukaran dan sinkronisasi data antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil.
“Harus dipastikan apakah ini murni kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data. Jika ditemukan kesalahan, juga harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Minta Penelusuran Objektif dan Transparan
Satrya menekankan pentingnya proses klarifikasi yang objektif sebelum pihak tertentu ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Berikan Komentar
Bandar Lampung
1075
Kominfo Lampung
1129
Bandar Lampung
1113
Humaniora
1044
Kominfo Balam
1138
265
21-Aug-2026
289
21-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia