“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” kata Satrya.
Data Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan
Selain aspek pelayanan publik, Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif pelindungan data pribadi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut mencakup data kepesertaan, informasi pelayanan kesehatan, rekam medis, hingga informasi mengenai status seseorang.
Berikan Komentar
Polinela
1721
Lampung Timur
1997
234
05-Oct-2026
463
05-Oct-2026
573
05-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia