Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Akademisi Soroti Data JKN Salah Status, Minta BPJS dan RSUD Abdoel Moeloek Buka Verifikasi
Lampungpro.co, 21-Aug-2026

Sandy 289

Share

Dosen Hukum Universitas Saburai, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. | LAMPUNGPRO.CO

“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” kata Satrya.

Data Kesehatan Harus Mendapat Perlindungan

Selain aspek pelayanan publik, Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif pelindungan data pribadi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

Hal tersebut mencakup data kepesertaan, informasi pelayanan kesehatan, rekam medis, hingga informasi mengenai status seseorang.

1 2 3 4 5 6

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved