Ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip tabayun, transparansi, serta pemeriksaan berdasarkan data dan bukti.
“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” katanya.
Menurutnya, administrasi publik pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan angka, dokumen, dan sistem digital. Di balik setiap data terdapat masyarakat yang memiliki hak dan kepentingan yang harus dilindungi.
“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Polinela
1721
Lampung Timur
1997
234
05-Oct-2026
463
05-Oct-2026
573
05-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia