Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain?” katanya.
Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan kepesertaan, kata Satrya, persoalan tersebut justru harus ditelusuri dari awal. Mulai dari siapa yang menggunakan identitas, bagaimana proses verifikasi dilakukan ketika pasien datang ke rumah sakit, hingga bagaimana data tersebut dapat digunakan dalam sistem pelayanan.
Ia menegaskan, tuduhan terhadap peserta harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan semata-mata karena terdapat ketidaksesuaian dalam sistem administrasi.
“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” tegasnya.
RSUD Abdoel Moeloek Diminta Jelaskan Verifikasi Pasien
Selain BPJS dan Dukcapil, Satrya menilai fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu memberikan penjelasan apabila memang terdapat catatan pelayanan menggunakan identitas peserta tersebut di RSUD Abdoel Moeloek.
Berikan Komentar
Polinela
1721
Lampung Timur
1997
234
05-Oct-2026
463
05-Oct-2026
573
05-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia