Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asroni Paslah Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Sandy 2202

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M (tengah, kemeja coklat) | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

Putusan yang dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (27/5/2025) itu dinilai sebagai langkah maju dalam menjawab persoalan kesenjangan akses pendidikan yang selama ini masih dirasakan banyak keluarga, terutama dari kalangan tidak mampu yang anak-anaknya tidak tertampung di sekolah negeri.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menegaskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta dan madrasah.

"Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta," demikian salah satu kutipan pertimbangan MK dalam putusannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini sangat rasional dan menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dalam sistem pendidikan nasional.

“Putusan MK ini sangat progresif dan perlu segera ditindaklanjuti. Kewajiban belajar sembilan tahun adalah tanggung jawab negara. Maka tidak adil jika hanya sekolah negeri yang mendapatkan subsidi penuh, sementara banyak anak justru bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung,” ujar Asroni saat ditemui usai diskusi pendidikan di Bandar Lampung, Selasa (2/6/2025).

Ia menilai, pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut. Tanpa intervensi anggaran dari pusat, lanjut Asroni, pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kalau beban pembiayaan ini hanya dilimpahkan ke daerah, saya kira tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang cukup kuat. Pemerintah pusat harus turun tangan,” ujarnya.

Asroni menjelaskan bahwa saat ini bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat masih jauh dari mencukupi kebutuhan dasar pendidikan. Untuk jenjang SD, BOS hanya sekitar Rp 900 ribu per siswa per tahun. Sementara untuk jenjang SMP sekitar Rp 1,1 juta.

Padahal, kata dia, dari berbagai diskusi yang dilakukan bersama pemangku kepentingan pendidikan, kebutuhan standar minimal biaya operasional untuk jenjang SMP saja mencapai sekitar Rp 2,5 juta per siswa per tahun.

“Artinya masih ada kekurangan hampir separuhnya. Kalau tidak segera ditambah, sulit untuk mengatakan bahwa pendidikan dasar benar-benar gratis,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Hingga saat ini, kata Asroni, belum ada petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksana (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait implementasi putusan MK tersebut.

Ia mendesak agar Kemendikdasmen dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) segera menyusun skema pendanaan baru yang lebih konkret dan terukur, termasuk kemungkinan peningkatan BOS atau menciptakan skema pendanaan baru yang bisa menjangkau sekolah swasta.

“Kalau sekolah swasta ikut disubsidi negara, maka mereka bisa fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan. Termasuk soal pembayaran gaji guru honorer, yang selama ini jadi masalah tersendiri,” katanya.

Asroni juga mendorong pemerintah untuk membuat klasifikasi terhadap sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta tidak bisa dipukul rata. Ada sekolah elite yang mampu mandiri secara finansial, dan ada pula sekolah kecil yang bernaung di bawah yayasan dengan sumber daya terbatas.

“Sekolah elite yang melayani siswa dari keluarga mapan tentu masih bisa menarik biaya. Tapi sekolah swasta kecil yang melayani masyarakat menengah ke bawah perlu campur tangan negara,” tegasnya.

Ia menekankan, prinsip utama dari putusan MK adalah memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikan hanya karena alasan ekonomi.

“Kalau sekolah negeri penuh, dan sekolah swasta tidak disubsidi, lalu anak-anak dari keluarga tidak mampu harus belajar di mana?,” ujar Asroni.

Menurut Asroni, kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis sebenarnya sudah tertuang dalam konstitusi. Namun selama ini frasa “tanpa memungut biaya” kerap hanya dimaknai untuk sekolah negeri, padahal kenyataannya banyak anak dari keluarga tidak mampu bersekolah di swasta karena tidak ada pilihan lain.

“Inilah ketimpangan yang sekarang dikoreksi oleh MK. Koreksi ini sangat relevan dan berpihak pada keadilan sosial,” kata Asroni.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung siap mengawal dan mendorong agar putusan MK tidak hanya menjadi wacana hukum, tetapi benar-benar dijalankan melalui kebijakan konkret di lapangan.

“Putusan MK ini bukan sekadar tafsir hukum, tapi juga amanat moral bagi negara untuk tidak membedakan anak bangsa dalam mendapatkan pendidikan dasar yang layak. Semua pihak harus ikut mengawal agar implementasinya tepat sasaran,” pungkasnya. (***)

Editor : Sandy,

#

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved