JAKARTA (Lampungpro.com) : Kebijakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menggunakan satu identitas penduduk saat mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar secara mandiri, mendapat dukungan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Arief Sulistyanto. Menurutnya, kebijakan itu memudahkan pihaknya menindak pemilik nomor dan operator yang menyalahi aturan registrasi kartu prabayar.
Arief mengatakan, jika seorang penjahat tertangkap lantaran menyalahgunakan fasilitas telekomunikasi maka dia akan mendapatkan hukuman. Operator seluler yang memberikan fasilitas pada pelaku kejahatan itu pun juga bisa dianggap terlibat dengan kejahatan jika diketahui tidak menjalankan kebijakan registrasi SIM.
Menurut Arief, hal itu sudah sempat disampaikannya pada Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Ahmad Ramli. Jika ternyata saat ditangkap pengguna ponsel tidak meregistrasikan nomor, maka dia dianggap sebagai orang yang memfasilitasi komunikasi. Pihak itulah yang dianggap turut campur tangan melakukan kejahatan. "Saya sampaikan pada pak dirjen kalau ini tidak ditaati saya bisa gunakan aturan di dalam UU. Karena fasiltas yang diberikan oleh operator itu dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengkonfirmasi bahwa operator memang harus menanggung konskuensi jika pelanggannya melakukan registrasi melebihi aturan dan menggunakannya untuk kejahatan. "Misal dia (operator) tahu bahwa nomor (identitas) ini sudah meregistrasi tiga nomor, ketika keempat mestinya kan nggak boleh lewat kalau mandiri, keempat harus ke gerai," ujar dia.
Agung tak menjelaskan apakah operator sudah mengetahui konsekuensi ini. Namun dia mengapreasiasi langkah Kabareskrim untuk menjadikan peradaban dunia maya menjadi lebih baik. "Ketika pelanggan meregistrasi 10 nomor, misalnya dan beberapa atau salah satunya digunakan untuk kejahatan maka operator yang bersangkutan bisa dikenai tuntutan pidana karena dianggap memfasilitasi perbuatan pidana. Landasan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat operator itu adalah UU ITE Pasal 34, Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia