Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Lika-Liku Urus Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Rajabasa
Lampungpro.co, 01-Nov-2017

Amiruddin Sormin 3781

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 10 Samsat di Provinsi Lampung mulai berlangsung 17 Oktober hingga 31 Desember 2017. Program pengampunan dan penghapusan pajak dan denda itu mendapat sambutan masyarakat.

Namun memutihkan pajak perlu perjuangan ekstra sabar karena peminatnya tinggi. Maklum, penunggak pajak kendaraan di Lampung mencapai 1,3 juta. Sedangkan tenaga dan waktu yang tersedia terbatas. Lampungpro.com menurunkan pengalaman wajib pajak Ferdi Gunsan, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja saat ikut program tersebut.

Petualangan dimulai Jumat (27/10/2017) pukul 08.05. Ferdi Gunsan tiba di Samsat Rajabasa dan menuju fotokopi spesial Samsat di samping kantor cek fisik, pegawainya paham mengatur posisi dokumen sesuai keperluan dengan membayar Rp4.000. Dengan biaya itu dapat plastik STNK dan map bagi yang akan BBN, tukar alamat, ganti nama, ubah bentuk. Sedangkan yang memperpanjang tanpa hernopol tidak diberikan map.

Setelah fotokopi, dokumen asli dan fotokop diserahkan ke loket cek fisik, menunggu dipanggil untuk mendapatkan formulir cek fisik dan stiker cek fisik. Di loket cek fisik ini waktu tunggu hampir dua jam baru dapat formulir dan stiker, semua gratis.

Kemudian dia mencari petugas esek-esek nomor mesin dan nomor rangka. Ini pun harus antri bagi kendaraan roda dua, sedangkan roda empat hanya butuh waktu 10 menit. Di sini pemilik KB tidak perlu membayar alias Gratis. Jangan lupa memfoto kendaraan roda empat dengan ponsel. Bagi roda dua ada petugas yang memfoto langsung dengan mengantri.

Setelah diesek-esek dan difoto kembali menuju tempat fotokopi di sebelah loket cek fisik. Di sini ada petugas penginput data, kemudian memprint foto kendaraan bermotor di atas formulir cek fisik sebanyak dua set. Biaya gratis.

Dia kembali lagi ke loket cek fisik untuk mendapatkan pengesahan dari petugas Cek fisik. Di sini membutuhkan waktu menunggu sekitar 15 menit. "Setelah pengesahan berkas cek fisik, saya menuju gedung Utama Samsat di belakang. Di bagian pintu masuk ada petugas yang memeriksa kelengkapan berkas dan menuliskan di berkas kebutuhan dari pemilik kendaraan bermotor. Lalu, diminta menuju Ruang Arsip BPKB yang tidak jauh dari Gedung Utama," kata Ferdi.

Berkas ditaruh di Gedung Arsip BPKB, sambil menunggu antrian dipanggil, hanya kurang lebih 5 menit dia dipanggil dan diminta ke Gedung Arsip STNK di dekat Musholla Samsat Rajabasa. Setelah menunggu kurang lebih 10 menit, diminta ke gedung lain tanpa ruang tunggu. Berkas diberikan melalui jendela kaca yang hanya terbuka separo dari bawah. Tidak ada biaya di sini alias gratis.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved