Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buronan 27 Kali Bobol Toko, Rumah, dan Konter di Pringsewu, Pemuda ini Dibekuk saat Pulang ke Rumah Orang Tuanya
Lampungpro.co, 10-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7777

Share

Pelaku HN saat digiring ke Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang  beraksi 27 kali di Pringsewu. Pelaku HN (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Minggu (9/4/2023) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pelaku warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP, dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya EP dan AR.

"Pelaku lain berinisial EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar," ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada Senin (10/4/2023) pagi.

Sebelum tertangkap, lanjut Ansori, pelaku HN diduga melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Tanggamus. "Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekanya yakni EP telah ditangkap Polisi," jelasnya

Menurut Kapolsek, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB 

Dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil menggasak satu sepeda motor  Honda Beat, satu kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan sebuah kotak amal. "Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta, pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota," ungkapnya.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya. (***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved