BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait telah menghapuskan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 6 April hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung turut menyepakati kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, ditengah wabah pandemi Covid-19 ini. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah melebihi dalam batas waktu wajib pajak, tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.
"Terkait ini, tentunya Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing. Tujuannya untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 ini. Jadi secara konkret, hal ini untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan dalam kurun waktu sampai 29 Mei ini, masyarakat dapat dipedomani," kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiato, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, Polri juga memberikan keringanan terhadap pada masyarakat yang berstatus dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan yang terkonfirmasi positif Covid-19, untuk dilakukan pengecualian pembayaran pajak. Tentunya dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Dengan adanya anjuran physical distancing ini, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan, dianjurkan untuk tidak datang ke Samsat. Namun saat ini, pelayanan Samsat masih beroperasi. Tidak ada salahnya, agar pembayaran tetap dilaksanakan di rumah. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi," ujar Kombes Chiko.
Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan pembayaran lewat online, secara otomatis pihak Samsat langsung mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK baru. Nantinya STNK tersebut, akan diantarkan langsung ke rumah, paling lama sampai waktu 3 hari setelah pembayaran.
"Dalam hal ini, Polri juga turut memahami situasi perekonomian masyarakat ditengah wabah Covid-19 ini. Kami menghimbau masyarakat, untuk tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting," jelas Chiko. (FEBRI/PRO2)
Melansir laman resmi Korlantas Polri, pembayaran pajak kendaraan di Samsat online bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Setelah itu, akan ada pemberitahuan berupa TBPKP dan stiker pengesahan STNK. Nantinya akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Disini masyarakat diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), berupa nomor plat polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
5. Jika sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Ini untuk mendapatkan kode bayar, yang nantinya akan digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia