Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Ada Mafia, Pemilik Lahan di Sukarame Bandar Lampung ini Diperiksa Atas Laporan Pengrusakan di Tanah Sendiri
Lampungpro.co, 04-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5014

Share

Lahan milik Heri CH Burmelli yang jadi pangkalan pasir di Sukarame, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/DOK. PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Heri CH Burmelli pemilik lahan di depan UIN Radin Intan, Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung. Dia diperiksa atas perkara dugaan pengrusakan lahan oleh pelapor M Haeri. 

 


Anehnya, Heri CH Burmelli alias Heri Cihuy panggilan akrabnya dilaporkan pengrusakan di atas tanahnya sendiri. "Ya saya sudah diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung," ungkap Heri Selasa (3/1/2023).

 

Heri menambahkan, ada fakta terkait laporan pengrusakan lahan berupa penebangan sejumlah pohon pisang tersebut. Bahwa klaim M Haeri terkait pohon pisang yang lama ditanam M Haeri itu mengada-ada.

 

"Saya sudah telusuri ke Pak Prasudin salah satu tokoh yang dahulunya dipercaya Mbah Budiharjo seorang penggarap di lahan tersebut. Kata Pak Prasudin tanaman pisang itu merupakan tanaman milik mbah Budiharjo. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Haeri," beber Heri Cihuy.

 

Bahkan, kata Heri Cihuy, Prasudin siap dan akan membeberkan keterangan jika dibutuhkan. Pada prinsipnya Prasudin ingin agar persoalan tanah tersebut selesai dan tidak berlarut-larut. "Beliau (Prasudin) justru mendukung agar masalah lahan ini selesai. Beliau sendiri mengatakan siap kapan pun jika dibutuhkan," kata Heri Cihuy.

 

Saat bertemu Prasudin, agar fakta keberadaan tanaman pisang itu lebih jelas siapa yang menanam, Prasudin menyarankan Heri Cihuy untuk menemui anak Budiharjo. "Sudah saya temui Mas Sukadi, tapi nanti kita ungkapkan lagi apa yang dia sampaikan kepada saya dan tim," tandas Heri Cihuy.

 

Sebelumnya, perkara laporan dugaan pengrusakan lahan di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung semakin panas dan berliku. Sebelumnya Heri CH Burmelli dilaporkan ke DitReskrimum Polda Lampung oleh M Haeri, pengelola pangkalan pasir atas dugaan pengrusakan lahan berupa tindakan penebangan sejumlah pohon pisang yang berada di lahan milik Heri Burmelli CH sendiri.

 

Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran dugaan pengrusakan lahan itu ke M Haeri yang saat itu datang bertepatan dengan kedatangan awak media. M Haeri mengungkapkan, dasar laporan tersebut dia lakukan karena pohon pisang miliknya ditebang sejumlah orang yang lokasinya berdampingan dengan bangunan milik Heri CH Burmelli belum lama ini. Saya yang melaporkan karena tanaman pisang saya ditebang, ungkapnya, Rabu (28/12/2022).

 

Saat media menanyakan apakah lahan itu miliknya, dia justru hanya menumpang di atas lahan yang diklaim milik seorang wanita berinisial F. Saya Cuma menumpang untuk usaha pangkalan pasir ini, katanya.

 

M. Haeri mengaku dia sendiri yang berinisiatif melakukan pelaporan tersebut. Saat itu, salah satu pihak dari Heri CH Burmelli sempat mempertanyakan kenapa M Haeri tidak konsisten dan menjelaskan kepada media bahwa dia melaporkan Heri CH Burmelli atas suruhan pihak lain. Saya melaporkan itu atas inisiatif saya sendiri, kilah M Haeri sambil berlalu meninggalkan awak media.

 

Diduga ada keterlibatan mafia tanah, seorang pemilik lahan, bernama, Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporannya ditolak petugas DitReskrimum Polda Lampung, Senin (26/12/2022) siang. Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN, kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.

 

Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, pemilik pertama. Kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (pemilik kedua). Setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik. Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut, terangnya.

 

Tapi, tambah Rojali, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut, Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan itu yakni M Haeri yang bukan pemilk lahan. Prkaranya ditindaklanjuti oleh penyidik bahkan naik ke tingkat sidik. 

 

Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan. Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat.

 

"Tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke Pak Kapolda, Irjen Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai, ungkapnya. (***)

 

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17234


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved