BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendukung pembangunan pusat perekonomian superblok Way Halim di lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim. "Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen dan mini zoo," kata Eva, Jumat (26/1/2024).
Namun begitu, Eva mengatakan, ada titik di kawasan Way Halim tersebut yang sedang dilakukan evaluasi oleh Pemkot Bandar Lampung. Ini karena ada sejumlah masukan dari masyarakat.
"Karena ini untuk pengembangan Kota Bandar Lampung, semua kami libatkan. Ada saran dan masukan dari berbagai pihak tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik," kata Eva Dwiana seperti dikutip dari laman SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).
Eva menyarankan agar setiap pengusaha yang berinvestasi di wilayah Bandar Lampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang dibangun. "Pengelola juga harus jelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, kegunaannya apa mereka bangun usaha di lokasi itu," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T., mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 Tahun 2021. "Pemerintah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan. Jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata dia.
Menurut Muhtadi, perencanaan pembangunan itu didiskusikan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung, karena saat ini di pusat kota sulit dilakukan pengembangan. "Oleh karena itu, daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandar Lampung, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Melalui Perda yang disusun Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD ditetapkan daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota. "Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim. Tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata Muhtadi.
Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun. Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandar Lampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut. Oleh karena itu, DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17081
Lampung Selatan
5644
190
06-Apr-2025
435
05-Apr-2025
675
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia