Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukung Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Way Halim, Wali Kota Eva Dwiana: Saya Rasa Itu Bagus
Lampungpro.co, 27-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2724

Share

Foto drone pematangan lahan Superblok Way Halim, Bandar Lampung. WALHI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendukung pembangunan pusat perekonomian superblok Way Halim� di lahan bekas Taman Hutan Kota Way Halim. "Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen dan mini zoo," kata Eva, Jumat (26/1/2024).

Namun begitu, Eva mengatakan, ada titik di kawasan Way Halim tersebut yang sedang dilakukan evaluasi oleh Pemkot Bandar Lampung. Ini karena ada sejumlah masukan dari masyarakat.

"Karena ini untuk pengembangan Kota Bandar Lampung, semua kami libatkan. Ada saran dan masukan dari berbagai pihak tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik," kata Eva Dwiana seperti dikutip dari laman SuaraLampung.id�(jaringan media Lampungpro.co).

Eva menyarankan agar setiap pengusaha yang berinvestasi di wilayah Bandar Lampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang dibangun. "Pengelola juga harus jelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, kegunaannya apa mereka bangun usaha di lokasi itu," kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T., mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 Tahun 2021. "Pemerintah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandar Lampung di masa depan. Jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata dia.

Menurut Muhtadi, perencanaan pembangunan itu didiskusikan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung, karena saat ini di pusat kota� sulit dilakukan pengembangan. "Oleh karena itu, daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandar Lampung, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.

Melalui Perda yang disusun Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD� ditetapkan daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota. "Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim. Tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata Muhtadi.

Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung� menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun. Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandar Lampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP).�

Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut. Oleh karena itu, DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved