Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Klaim Transaksi Sesuai Prosedur
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Febri 262

Share

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag | Lampungpro.co

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.

"Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm), telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM," ujar Pauline.

Pauline mengaku, suaminya tidak mengetahui mengenai status tanah tersebut, sebagai aset Departemen Agama, sehingga tidak mungkin suaminya bersedia membeli tanah tersebut, jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama.

Sebab suaminya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut. Pauline juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini.

Pauline berharap, agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang, tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

Hal senada disampaikan oleh Penasihat Hukum Thio yakni M. Suhendra, beranjak dari fakta persidangan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag.

"Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan, yang menyatakan terdakwa mengetahui status tanah tersebut," ujar Suhendra.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved