Menurutnya, hal tersebut menunjukkan suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.
"Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm), telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM," ujar Pauline.
Pauline mengaku, suaminya tidak mengetahui mengenai status tanah tersebut, sebagai aset Departemen Agama, sehingga tidak mungkin suaminya bersedia membeli tanah tersebut, jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama.
Sebab suaminya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut. Pauline juga menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini.
Pauline berharap, agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang, tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.
Hal senada disampaikan oleh Penasihat Hukum Thio yakni M. Suhendra, beranjak dari fakta persidangan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika tanah tersebut dulunya milik Kemenag.
"Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi. Hal ini sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan, yang menyatakan terdakwa mengetahui status tanah tersebut," ujar Suhendra.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
399
Kominfo Lampung
436
205
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia