Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar Klaim Transaksi Sesuai Prosedur
Lampungpro.co, 27-Apr-2026

Febri 265

Share

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Kemenag | Lampungpro.co

Suhendra pun menekankan, kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT.

Notaris bahkan menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan pengecekan di BPN.

Menurut Suhendra, hal tersebut memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut.

PPAT juga telah melakukan pengecekan kepada BPN, yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.

Suhendra menuturkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.

Secara hukum, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana tersebut.

Suhendra pun menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa Thio bukan pembeli beriktikad baik.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved