Suhendra pun menekankan, kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT.
Notaris bahkan menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan pengecekan di BPN.
Menurut Suhendra, hal tersebut memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut.
PPAT juga telah melakukan pengecekan kepada BPN, yang kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.
Suhendra menuturkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.
Secara hukum, jika terjadi kesalahan administratif dari negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana tersebut.
Suhendra pun menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa Thio bukan pembeli beriktikad baik.
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
400
Kominfo Lampung
437
205
27-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia