Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Korupsi Tanah Terungkap, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Lahan Masih Dikuasai Kemenag
Lampungpro.co, 27-Jan-2026

Febri 313

Share

Ketua Peradi Lampung Bey Sujarwo | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Fakta-fakta persidangan, dalam erkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sengketa tanah, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Dalam persidangan yang menghadirkan 14 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, Gindha Ansori usai sidang pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

"Dalam persidangan, para saksi menjelaskan tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasai oleh Kemenag Lampung Selatan," kata Gindha Ansori.

Berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya menilai perkara belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi, dan dinilai masih prematur untuk diproses di Pengadilan Tipikor.

Gindha mempertanyakan klaim kerugian negara Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa, sementara secara faktual tanah tersebut masih berada dalam penguasaan institusi negara.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.

Gindha juga menyoroti sikap pasif Kemenag RI dalam mempertahankan aset negara tersebut. Ia mengungkapkan sengketa tanah telah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

Menurutnya, pada tahun 2008 terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang semakin memperuncing konflik kepemilikan. Namun Kemenag dinilai tidak mengambil langkah hukum yang tegas.

"Dalam perkara perdata hingga Peninjauan Kembali, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio. Kalau sejak awal Kemenag aktif, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini," ujar Ginda Ansori.

Sementara itu, Kuasa Hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo juga turut melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU, dan menilai perkara Tipikor yang menyeret kliennya dipaksakan, karena seluruh pokok persoalan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.

"Ini bukan perkara abu-abu, jadi ini sengketa ini sudah diuji dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali, dan semuanya dimenangkan klien kami. Jadi apa lagi yang dipersoalkan," ungkap Bey Sujarwo.

Ia menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098, bahkan SHM Nomor 212 terbit sejak 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding sertifikat yang diklaim Kemenag yang baru terbit pada tahun 1982.

"Fakta ini tidak bisa dibantah, karena klien kami membeli tanah tersebut secara sah. Sertifikatnya lebih dulu terbit dan sudah diuji di seluruh tingkat peradilan, lalu apa dasar jaksa menuduh adanya korupsi itu," ujar Bey Sujarwo.

Bey Sujarwo juga secara terbuka menantang jaksa untuk membuktikan klaim kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, yang hingga persidangan berjalan belum pernah terurai secara konkret.

Tak hanya itu, Bey menyoroti perbedaan luas lahan yang diklaim Kemenag sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat kliennya hanya sekitar 13 ribu meter persegi. Perbedaan tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan tindak pidana korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved