Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Garnita NasDem Lampung Ajak Masyarakat Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Lampungpro.co, 03-Aug-2018

Erzal Syahreza 1048

Share

Garnita NasDem Lampung, Kekerasan Seksual, UU PA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Hari Anak Indonesia 2018 yang diperingati pada 23 Juli lalu dikejutkan dengan kabar vonis anak perempuan asal Jambi yang menjadi korban kekerasan seksual kakak kandungnya. Remaja inisial WA (15) tahun ini malah divonis bersalah karena melakukan aborsi dan melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 45 A UU Perlindungan Anak. Pada perkara ini, anak diposisikan sangat lemah untuk menolak, melawan dan mengadukan kekerasan seksual yang dialami.

Kasus ini mendapat simpati dari Garnita NasDem Lampung. Sekretaris Garnita NasDem Lampung, Vony Reyneta Dolok Saribu menilai, vonis tidak adil. Putusan ini dinilai menunjukkan hakim tidak berperspektif terhadap anak korban kekerasan seksual dan hak perempuan atas kesehatan reproduksi. "Harusnya ia mendapat hak penanganan aborsi yang aman sesuai UU Kesehatan," kata Vony kepada Lampungpro.com, Jumat (3/8/2018) siang.

Sesuai Pasal 75 Ayat 3 UU Kesehatan, disebutkan aborsi harus melalui proses konseling pra dan pasca tindakan dengan konselor kompeten. "Ini hak WA tidak terpenuhi, malah dituduh melakukan aborsi," kata dia.

Posisi WA dinilai Vony, harus mendapat akses hak kesehatan reproduksi. Posisu korban harus mendapat dukungan, kata Vony, bukan malah memberikan dukungan pada kriminalisasi anak korban. "Malah KPAI menilai aborsi WA tidak sesuai standar," kata bakal calon legislatif (Bacaleg) Lampung ini.

Selain itu, proses praperadilan WA juga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Menurut Vony, majelis hakim belum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan dengan Hukum. "Korban juga anak, harusnya mengacu juga pada UU PA," kata bacaleg daerah pemilihan (Dapil) 3 Lampung ini.

Pada kasus WA, WHO pun menilai kematian bayi hasil pemerkosaan merupakan bentuk fatal kekerasan seksual. Korban WA tidak mendapat hak atas penegakan hukum dan pemulihan. "Saya juga prihatin, kakaknya sebagai pelaku memperkosa WA karena usai menonton video porno," kata Vony.

Mantan Direktur LBH Apik ini mengkritisi ancaman terhadap penetrasi budaya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ia pun mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. "Ini agar korban kekerasan seksual mendapat keadilan," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved